TUTUP PT.Freeport dan Seluruh Perusahaan Asing dari Tanah PAPUA

Kehadiran PT. Freeport di Bumi Cenderawasih, pada tahun 1967 lewat kontrak karya yang ditandatangani antara pihak Indonesia dan Amerika, pasca disahkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing oleh pemerintah Republik Indonesia, dibawa kepemimpinan Presiden ke dua RI ( Soeharto ), menyimpan sebuah pertanyaan besar dimana ketika itu, status Papua belum dinyatakan sah menjadi bagian dari Republik Indonesia, namun Indonesia yang besekongkol dengan pemerintah Amerika Serikat saat itu, tidak mempedulikan status Papua dan bahkan lebih mengedepankan kepentingan ekonomi dan Politik ke Dua Negara, dengan memaksakan kehadiran PT.Freeport di tanah Papua.

Pada saat pelaksanaan kontrak karya pertama PT. Freeport, tidak satupun rakyat Papua sebagai pemilik hak ulayat atas tanah Papua dilibatkan, dan terkesan kehadiran PT.Freeport yang dipaksakan dua tahun lebih awal, sebelum pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPEREA) 1969, merupakan  cara yang digunakan oleh Indonesia dan Amerika serikat untuk dapat memastikan bahwa PEPERA akan dimenangkan mutlak oleh Indonesia, sehingga dapat dikatakan bahwa kehadiran PT.Freeport merupakan alat barter yang digunakan oleh Indonesia untuk meyakinkan pemerintah Amerika Saerikat, agar dapat mengupayakan Papua bisa menjadi bagian dari Indonesia dalam pelaksanaan PEPERA 1969.

Dengan melihat kondisi rill manipulasi sejarah yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, dalam mengupayakan pencaplokan wilayah West Papua menjadi bagian dari Republik Indonesia, lewat diadakannya kontrak karya pertama PT.Freeport pada tahun 1967, sebagai alat barter yang digunakan Indonesia untuk memenangkan pelaksanaan PEPERA 1969 yang memang sejak awal diseting sedemikian rupa untuk dapat dimenangkan oleh Indonesia, sejak Anegsasi West Papua pada 1 Mei 1963.

Keberadaan PT.Freeport di West Papua selama puluhan tahunpun tidak memberikan dampak positif bagi Rakyat Papua, khususnya Rakyat Papua yang berada disekiran areal pertambangan PT. Freeport, yang merupakan pemilik hak ulayat. Kehadiran Freeport, justru menjadi penyakit yang mematikan bagi rakyat Papua, dimana ketika rakyat Papua melakukan protes atas tanah ulayat mereka yang dirampas secara paksa oleh PT.Freeport, justru dianggap sebagai Separatis, Makar dan gerakan pengacau keamanan, sehingga rakyat Papua yang juga sebagai pemilik hak ulayat justru dikejar-kejar, ditangkap, disiksa dan dibunuh oleh serdadu-serdadu Indonesia yang disiagakan disekitaran Freeport sebagai anjing-anjing penjaga perusahaan milik tuan mereka Amerika Serikat.

Dengan melihat manipulasi sejarah yang dilakukan dan dengan melihat kondisi rill keberadaan PT.Freeport yang menjadi penyakit mematikan bagi Rakyat Papua, maka Aliansi Mahasiswa Papua[AMP]Komite Kota Yogyakarta berencana menggerlar aksi damai yang akan digelar pada :

Hari/Tgl  : Jum'at, 13 Februari 2015
Tempat    : Depan Asrama Mahasiswa Papua "KAMASAN I"
Waktu     : 08:00 WIB - Selesai
Bentuk Aksi : Mimbar Bebas

Dengan menuntut pemerintah Indonesia Rezim Joko Widodo - Yusuf Kalla, untuk segera :

1. TUTUP PT.Freeport Indonesia dan Seluruh Perusahaan Asing Yang Ada Di Seluruh Tanah PAPUA.
2. TARIK Militer (TNI-Polri) Organik dan Non organik Dari Seluruh Tanah PAPUA.
3. BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT WEST PAPUA SEBAGAI SOLUSI DEMOKRATIS BAGI RAKYAT WEST PAPUA.

Demikian tulisan ini dibuat sebagai bahan bacaan dan seruan kepada seluruh elemen rakyat Papua yang berdomisili di kota Yogyakarta untuk dapat terlibat dalam aksi damai yang akan digelar besok, 13 Februari 2015.

Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda Seputar Artikel - Artikel Ini di Sini !