Akankah Indonesia Sanggup Mengeksekusi Mati Warga Negara Australia ??

Ilustrasi (google.com)
Pasca dilakukannya eksekusi mati, terhadap 6 orang terpidana kasus Narkoba, dimana 5 orang diantaranya adalah warga negara asing (WNA), masing-masing : Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommy Wijaya dari Belanda, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou dari Nigeria), Marco Archer Cardoso Moreira dari Brazil, Namaona Denis alias Solomon Chibuike Okafer dari Malawi, dan Tran Thi Bich Hahn dari Vietnam, serta satu orang berkewarganegaraan Indonesia yaitu : Rani Adriani asal Cianjur, Jawa Barat, beberapa hari lalu (Minggu,18/01/2015-red), Indonesia menuai banyak kritikan dari berbagai pihak, terutama dari beberapa negara yang warganya turut dieksekusi mati.

Negara yang pertama menentang keputusan Mahkama Agung (MA), atas pelaksanaan eksekusi mati terpidana kasus Narkoba adalah Brazil dan Belanda. Dimana pasca dilakukannya eksekusi mati terhadap warga negaranya, pemerintah Brazil dan Belanda bertindak cepat dengan menarik kembali Duta Besar mereka untuk kembali ke negaranya, dan memutuskan hubungan diplomasi dengan pemerintah Indonesia. 

Sementara itu, menanggapi pelaksanaan eksekusi mati atas warga negaranya, Menteri Luar Negeri Belanda dengan tegas menyatakan mengutuk Eksekusi Mati yang dilakukan di Indonesia,"Segala upaya telah dilakukan untuk mencegah eksekusi tersebut, hingga ke tingkat tertinggi. Raja Belanda telah menghubungi Presiden Joko Widodo. Perdana Menteri Mark Rutte telah menulis surat kepada Presiden Jokowi," ujar Koenders. 

Selain Belanda, presiden Brazil memilih berkabung (berduka) atas warga negaranya yang juga turut dieksekusi mati di Indonesia, presiden Brazil dengan tegas menarik Duta Besarnya yang ada di Indonesia dan secara tegas memutuskan hubungan kerja samanya dengan pemerintah Indonesi. Selain Brazil dan Belanda, pemerintah Nigeriapun melakukan protes terhadap dua warga negaranya yang turut di eksekusi mati. Dimana menyikapi warga negaranya yang dieksekusi, pemerintah Nigeria langsung memanggil duta besar Indonesia yang ada di Nigeria, guna memita penjelasan, seperti yang dilansir di laman www.viva.co.id, edisi senin,19 januari 2015.

Eksekusi mati yang dilakukan di Indonesia beberapa hari lalu ini, nampaknya memberikan dampak yang besar terhadap hubungan kerja sama antara Indonesia dan Negara-negara yang warganya dieksekusi, dimana dua negara langsung bertindak cepat, dengan menarik duta besar mereka yang berada di Indonesia. Namun dengan ditariknya dua duta besar yaitu Belanda dan Brazil, nampaknya hal itu tidak membuat gentar pemerintah Indonesia, dimana dalam pernyataannya diberbagai media, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dengan tegas menyatakan bahwa negara-negara lain wajib menghormati kedaulatan hukum yang ada di Indonesia.


Namun melihat kondisi ini, sesungguhnya pernyataan presiden Indionesia hanyalah untuk menutup-nutupi keraguan mereka pemerintah yang sesungguhnya. Dimana, dari ke 5 warga negara asing yang dieksekusi mati, Indonesia tidak memiliki kepentingan dan keuntungan yang lebih besar dengan negara-negara ini, sehingga, meskipun ke 5 negara ini secara bersama-sama menarik kedutaan besarnya dari Indonesia, dan memutuskan hubungan kerja sama mereka dengan Indonesia, maka hal itu tidak merugikan Indonesia sama sekali.

Tetapi, yang saat ini akan menjadi kekhawatiran Indonesia adalah, dimana dari sekian banyak warga negara asing yang terpidana kasus Narkoba, disana juga ada warga nega asing dari Australia, dan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan eksekusi mati terhadap 6 orang terpida yang dilakukan kemarin, pemerintah Australia lewat duta besarnya yang ada di Indonesia telah mengupayakan berbagai macam upaya, agar warga negaranya tidak dieksekusi mati, namun belum juga mendapatkan respon dari pemerintah Indonesia, dan bahkan pasca dilakukan eksekusi mati terhadap 6 orang terpidana narkoba pada tanggal 18 Januari, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyatakan bahwa Australia Bisa Saja Menarik Duta Besarnya dari Indonesia. (Dilansir di www.viva.co.id).

Yang menjadi pertanyaan dan patut ditunggu saat ini adalah : Apakah Mahkama Agung (MA) dan pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan yang sama, atas dua warga negara Australia yang juga terpidana kasus narkoba seperti 5 warga negara asing lainnya yang telah dieksekusi mati lebih dahulu ?

Bagi Indonesia, Brazil, Belanda dan Nigeria serta dua negara lainnya yang warganya dieksekusi mati pada tanggal 18 januari 2015 kemarin tidaklah terlalu penting dan menguntungkan, tetapi ketika hal ini terjadi kepada negara-negara seperti : Australia, Amerika, dan Inggris, apakah Indonesia akan berani mengambil keputusan yang sama ?

Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda Seputar Artikel - Artikel Ini di Sini !