Dampak UU Pertanahan Terhadap Tanah Ulayat Adat Milik Masyarakat Adat di Papua



Papua merupakan suatu daerah di muka bumi ini, yang terkenal akan kekayaan alam dan juga terkenal atas keberagaman suku, adat, dan budayanya. Hingga saat ini jumlah semua suku rakyat Papua tercatat ada lebih dari 250 suku dengan adat dan budaya yang berbeda dari setiap sukunya. Wilayah Papua pun sangat luas dan tebagi merata untuk semua suku yang ada di Papua, pembagian wilayahnya pun diatur berdasarkan Hak Ulayat Adat dari tiap suku yang ada di Papua.
Namun yang menjadi tujuan dari tulisan ini adalah bukanlah mengenai kekayaan alam yang ada di Papua, maupun mengenai keberagaman suku – suku yang ada di Papua. Yang menjadi inti permasalahan dari tulisan ini adalah, “ Dampak Sistem Sertifikasi Tanah Yang Dibuat Oleh Pemerintah Indonesia Atas Eksistensi Masyarakat Adat Papua, Dalam Mengatur Wilayah Berdasarkan Hak Ulayat Adat Dari Setiap Suku – Suku Yang Ada Di Papua ”.
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa setiap suku yang ada di Papua, memiliki hak ulayat atas tanah ataupun wilayahnya masing – masing, dan itu sudah diatur dalam Hukum Adat ataupun Peraturan – Peraturan Adat yang telah ada jauh sebelum adanya hukum tertulis yang telah dibuat oleh Pemerintah saat ini. Namun yang sangat dikhawatirkan saat ini adalah, dengan digabungkannya Wilayah Papua menjadi bagian Indonesia pada 1 Mei 1963, maka secara otomatis, segalah Undang – Undang yang diatur dan dijalankan di Indonesia, itupun akan dijalankan di Papua, termaksud dalam pengelolaan tah,air dan segalah kekayaan alam yang ada di Papua, seperti yang tertera pada Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi bahwa “Air, Tanah, Hasil Bumi Indonesia dikuasai oleh Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat”. 
Adanya pasal 33 ayat 3 dalam UUD 1945 ini jelas sangat bertentangan dengan Hukum Adat atau peraturan – peraturan yang telah dibuat dan dijalankan oleh masyarakat adat di Papua, jauh sebelum Papua menjadi bagian dari Indonesia. Dimana dengan adanya pasal ini, jelas secara tidak langsung telah menhapus hukum adat yang mengatur tentang Hak Ulayat Adat atas Tanah dari masing – masing suku yang ada di Papua.
Hal ini diperparah dengan diberlakukannya Undang – Undang Pertanahan di Papua, dimana dengan adanya undang – undang pertanahan ini, secara otomatis segalah Tanah yang tidak bersertifikat akan dianggap sebagai tanah Milik Negara dan Negara berhak untuk membuat sertifikat atas tanah yang tidak bersertifikat dan mengelolanya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan Negara. Sebab itu semua telah diatur dalam UUD pasal 33 dan diperkuat oleh adanya UU tentang Pertanahan.
Jika UU tentang Pertanahan ini dijalankan secara konsisten oleh Pemerintah Daerah Papua secara konsisten, maka secara tidak langsung Pemerintah akan menguasai seluruh Tanah seluruh tanah adat milik setiap suku yang ada di Papua, sebab UU Pertanahan ini sendiri telah diperkuat dengan adanya pasal 33 ayat 3 yang tercantum dalam UUD 1945.

" Tulisan Ini Belum Selesai, Masih Ada Beberapa Penambahan - Penambahan Dalam Tulisan Ini Yang Belum Selesai Diketik, Namun Setidaknya Saya Berharap Tulisan Ini Dapat Bermanfaat Sebagai Bahan Refleksi Kita Sebagai Bangsa Papua Dalam Menjaga Kedaulatan Hak Ulayat Adat Di Wilayah Kita Masing - Masing " Terima Kasih !

Penulis : Roy Karoba

Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda Seputar Artikel - Artikel Ini di Sini !