Papua
merupakan suatu daerah di muka bumi ini, yang terkenal akan kekayaan alam dan
juga terkenal atas keberagaman suku, adat, dan budayanya. Hingga saat ini
jumlah semua suku rakyat Papua tercatat ada lebih dari 250 suku dengan adat dan
budaya yang berbeda dari setiap sukunya. Wilayah Papua pun sangat luas dan
tebagi merata untuk semua suku yang ada di Papua, pembagian wilayahnya pun
diatur berdasarkan Hak Ulayat Adat dari tiap suku yang ada di Papua.
Namun
yang menjadi tujuan dari tulisan ini adalah bukanlah mengenai kekayaan alam
yang ada di Papua, maupun mengenai keberagaman suku – suku yang ada di Papua.
Yang menjadi inti permasalahan dari tulisan ini adalah, “ Dampak Sistem
Sertifikasi Tanah Yang Dibuat Oleh Pemerintah Indonesia Atas Eksistensi Masyarakat
Adat Papua, Dalam Mengatur Wilayah Berdasarkan Hak Ulayat Adat Dari Setiap Suku
– Suku Yang Ada Di Papua ”.
Seperti
yang kita ketahui bersama, bahwa setiap suku yang ada di Papua, memiliki hak
ulayat atas tanah ataupun wilayahnya masing – masing, dan itu sudah diatur
dalam Hukum Adat ataupun Peraturan – Peraturan Adat yang telah ada jauh sebelum
adanya hukum tertulis yang telah dibuat oleh Pemerintah saat ini. Namun yang
sangat dikhawatirkan saat ini adalah, dengan digabungkannya Wilayah Papua
menjadi bagian Indonesia pada 1 Mei 1963, maka secara otomatis, segalah Undang
– Undang yang diatur dan dijalankan di Indonesia, itupun akan dijalankan di
Papua, termaksud dalam pengelolaan tah,air dan segalah kekayaan alam yang ada
di Papua, seperti yang tertera pada Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3
yang berbunyi bahwa “Air, Tanah,
Hasil Bumi Indonesia dikuasai oleh Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat”.
Adanya pasal 33 ayat 3 dalam UUD 1945 ini jelas
sangat bertentangan dengan Hukum Adat atau peraturan – peraturan yang telah
dibuat dan dijalankan oleh masyarakat adat di Papua, jauh sebelum Papua menjadi
bagian dari Indonesia. Dimana dengan adanya pasal ini, jelas secara tidak
langsung telah menhapus hukum adat yang mengatur tentang Hak Ulayat Adat atas
Tanah dari masing – masing suku yang ada di Papua.
Hal ini diperparah dengan diberlakukannya Undang
– Undang Pertanahan di Papua, dimana dengan adanya undang – undang pertanahan
ini, secara otomatis segalah Tanah yang tidak bersertifikat akan dianggap sebagai
tanah Milik Negara dan Negara berhak untuk membuat sertifikat atas tanah yang
tidak bersertifikat dan mengelolanya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
Negara. Sebab itu semua telah diatur dalam UUD pasal 33 dan diperkuat oleh
adanya UU tentang Pertanahan.
Jika UU tentang Pertanahan ini dijalankan secara
konsisten oleh Pemerintah Daerah Papua secara konsisten, maka secara tidak
langsung Pemerintah akan menguasai seluruh Tanah seluruh tanah adat milik
setiap suku yang ada di Papua, sebab UU Pertanahan ini sendiri telah diperkuat
dengan adanya pasal 33 ayat 3 yang tercantum dalam UUD 1945.
" Tulisan Ini Belum Selesai, Masih Ada Beberapa Penambahan - Penambahan Dalam Tulisan Ini Yang Belum Selesai Diketik, Namun Setidaknya Saya Berharap Tulisan Ini Dapat Bermanfaat Sebagai Bahan Refleksi Kita Sebagai Bangsa Papua Dalam Menjaga Kedaulatan Hak Ulayat Adat Di Wilayah Kita Masing - Masing " Terima Kasih !
Penulis : Roy Karoba
Penulis : Roy Karoba
Post a Comment
Silahkan Berikan Komentar Anda Seputar Artikel - Artikel Ini di Sini !