15 Agustus 1962 merupakan babak baru mulai diangkatnya persoalan West Papua di tingkatan internasional, dimana pada tanggal 15 Agustus 1962 , bertempat di New York, Amerika Serikat, telah dibuat dan disepakati sebuah perjajian yang sangat berpengaruh nasib Rakyat West PAPUA, yang mana, perjanjian tersebut dikenal dengan PERJANJIAN NEW YORK (NEW YORK AGREEMENT).
Meskipun perjanjian yang dibuat ini sangat berpengaruh bagi nasib Bangsa PAPUA, namun nyatanya, dalam pembahasannya serta dalam penandatanganan kesepakatan tersebut, tidak satupun perwakilan Bangsa PAPUA yang diikut sertakan dalam pembahasan perjanjian tersebut. Dimana perjanjian tersebut hanya dihadiri oleh beberapa pihak diantaranya : Belanda, Indonesia, Amerika Serikat dan PBB. Seperti pembahasan-pembahasan status West PAPUA ditingkatan Internasional sebelum-sebelumnya, dimana rakyat PAPUA selalu saja tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan yang tentunya sangat menentukan bagi nasib Bansa PAPUA kedepan.
Jika kita tinjau ulang sejarah keterlibatan Amerika Serikat dalam mengangkat permasalahan West PAPUA di tingkatan Intenasional, maka dapat dipastikan bahwa New York Agreement merupakan salah satu hasil dari upaya Amerika Serikat, sebagai negara adidaya, dalam mengangkat dan mengemukakan permasalahan West PAPUA di tingkatan Internasional. Selain itu, keterlibatan Amerika Serikat dalam penyelesaian permasalahan West PAPUA bukan tanpa alasan, Amerika memiliki kepentingan besar di Papua, sehingga mau tidak mau, Amerika berusaha mengambil langkah cepat demi mengantisipasi hubungan kerja sama yang semakin harmonis dan sangat dekat yang ditunjukan oleh Indonesia dan UniSoviet, yang sejak tahun 1950 an dibawah kepemimpinan Ir.Soekarno (Presiden Pertama RI).
Dalam keterlibatannya dalam mengangkat persoalan West PAPUA ditingkatan Internasional, selain untuk menghindari hubungan Indonesia dan Uni Soviet, Amerika memiliki kepentingan lain, yaitu untuk menguasai arus ekonomi politik yang ada dikawasan Pasifik, demi memperluas kekuasaan adidaya mereka ditingkatan Internasional.
Melihat sejarah buram keterlibatan PBB dan Amerika Serikat dalam penyelesaian status West PAPUA, dan dengan melihat pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam PERJANJIAN NEW YOR yang mana perjanjian tersebut telah menetapkan bahwa pelaksanaan PEPERA, harus dilaksanaka sesuai dengan ketentuan internasional, yang menetapkan One Man One Vote (Satu Orang, Satu Suara), yang berarti bahwa setiap Orang Papua, berhak memberikan pendapat mereka dalam pelaksanaan PEPERA, namun hal itu tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk itu, dalam peringatan 52 Tahun pelaksanaan Perjanjian New York yang yang jatuh pada tanggal 15 Agustus 2014, maka diserukan kepada seluruh elemen Rakyat West PAPUA yang berada diseluruh belahan dunia, untuk dapat menggelar Aksi Damai ataupun menggelar kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memperingati 52 Tahun pelaksanaan New York Agreement, sesuai dengan keadaan dikota domisili masing-masing.[rk] [bersambung....]
Post a Comment
Silahkan Berikan Komentar Anda Seputar Artikel - Artikel Ini di Sini !