"Kemerdekaan Ialah HAK Segalah Bangsa !", kalimat tersebut merupakan penggalan kalimat yang dikutip dari alenia pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang juga merupakan Konstitusi dari Negara Indonesia, dan jika diteruskan, dalam pembukaan UUD 1945, tertera penggalan kalimat yang menyatakan bahwa "Penjajahan Diatas Dunia Harus Dihapuskan !". Namun dua penggalan kalimat yang tertuang didalam pembukaan UUD 1945 pada alenia pertama ini, kelihatannya hanyalah sebuah khiasan belaka, yang dituangkan didalam pembukaan UUD 1945, untuk mempercantik isi teks UUD 1945 itu sendiri.
Sebagai Konstitusi dari negara, maka sudah selayaknya dan sangat diharuskan kepada seluruh jajaran pemerintah yang berkuasan di Indonesia untuk dapat menjalankan semua amanah yang tertera dalam UUD 1945, sebab jika tidak demikian, maka keberadaan Indonesia sebagai sebuah negara sangat patut untuk dipertanyakan, sebab, dengan tidak menjalankan apa yang tertera dalam UUD 1945, maka sangat jelas bahwa, Indonesia telah meruntuhkan pondasi rumah mereka sendiri.
Meskipun demikian, namun nampaknya keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi dan dasar dari berdirinya negara, tidak lagi dianggap penting bagi para penguasa (Pemerintah) di Indonesia. Bagi mereka, UUD 1945 hanyalah sebuah khiasan ataupun simbolisasi untuk memenuhi syarat kelengkapan negara, agar dapat diakui Internasional, sebagai negara yang merdeka. Selain itu, bagi para penguasa di negara ini, UUD 1945 merupakan senjata ampuh yang selalu mereka gunakan, demi menindas dan merampas HAK-HAK Rakyat, dengan mengandalkan kekuatan Militer.
Konstitusi Indonesia (UUD 1945) selalu digunakan sebagai jembatan atau alat bagi para penguasa dan pemodal, untuk terus menerus merampas hak-hak rakyat kecil, demi memenuhi ambisi mereka, sehingga keberadaan dan keberpihakan amanah konstitusi sangat patut untuk dipertanyakan.
Meskipun didalam pasal-pasal yang terdapat didalam UUD 1945, tertapat berbagai pasal-pasal yang sesungguhnya memihak kepada rakyat kecil, namun kelihatannya pasal-pasal tersebut hanyalah penghias saja, sehingga tidak pernah betul-betul berpihak kepada rakyat kecil.
Kondisi keberadaan UUD 1945, menjadi sangat miris ketika dihubungkan dengan perjuangan rakyat Papua yang hingga saat ini menuntut kebebasan Hak-Hak mereka sebagai sebuah Bangsa yang berhak untuk merdeka dan menentukan nasibnya sendiri. dimana didalam Konstitusi yang merupakan dasar negara Indonesia sesungguhnya telah menjamin kemerdekaan bagi setiap bangsa di muka bumi, namun nyatanya pernyataan yang diungkapkan di dalam pembukaan UUD 1945 ini hanyalah omong kosong belaka, sebab apa yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 itu tidak mampu untuk mereka buktikan, dengan memberikan kebebasan kepada Rakyat Papua untuk MERDEKA sebagai sebuh negara.
Dengan melihat berbagai kenyataan yang terjadi, maka keberadaan UUD 1945 yang juga sebagai Konstitusi Indonesia, dapat dikatakan sebagai sebuah hiasan dan pelengkap yang dibuat oleh para pendiri negara Indonesia demi mendapatkan pengakuan Internasional, sebagai sebuah negara yang berdiri atas konstitusi.
Meskipun didalam pasal-pasal yang terdapat didalam UUD 1945, tertapat berbagai pasal-pasal yang sesungguhnya memihak kepada rakyat kecil, namun kelihatannya pasal-pasal tersebut hanyalah penghias saja, sehingga tidak pernah betul-betul berpihak kepada rakyat kecil.
Kondisi keberadaan UUD 1945, menjadi sangat miris ketika dihubungkan dengan perjuangan rakyat Papua yang hingga saat ini menuntut kebebasan Hak-Hak mereka sebagai sebuah Bangsa yang berhak untuk merdeka dan menentukan nasibnya sendiri. dimana didalam Konstitusi yang merupakan dasar negara Indonesia sesungguhnya telah menjamin kemerdekaan bagi setiap bangsa di muka bumi, namun nyatanya pernyataan yang diungkapkan di dalam pembukaan UUD 1945 ini hanyalah omong kosong belaka, sebab apa yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 itu tidak mampu untuk mereka buktikan, dengan memberikan kebebasan kepada Rakyat Papua untuk MERDEKA sebagai sebuh negara.
Dengan melihat berbagai kenyataan yang terjadi, maka keberadaan UUD 1945 yang juga sebagai Konstitusi Indonesia, dapat dikatakan sebagai sebuah hiasan dan pelengkap yang dibuat oleh para pendiri negara Indonesia demi mendapatkan pengakuan Internasional, sebagai sebuah negara yang berdiri atas konstitusi.
Post a Comment
Silahkan Berikan Komentar Anda Seputar Artikel - Artikel Ini di Sini !